Minggu, 26 Agustus 2018

POSBAKUMADIN

PROFIL SINGKAT

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau biasa disingkat POSBAKUMADIN atau adalah Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 untuk menjamin dan memenuhi hak Penerima Bantuan Hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung-jawabkan.

POSBAKUMADIN hadir lebih dekat dengan Anda, POSBAKUMADIN ada disetiap peloksok negeri, kini di Kabupaten Tangerang POSBAKUMADIN juga hadir



PENYULUHAN HUKUM

BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA UNTUK MASYARAKAT KURANG MAMPU

LOKASI RADIO SWARA CITRA FM








LOKASI PANGKALAN OJEK ONLINE TANGERANG



PENYULUHAN HUKUM
LOKASI SMP DIRGANTARA KAWASAN KOMPLEK STPI CURUG





KEGIATAN POSBAKUMADIN KABUPATEN TANGERANG

VERIFIKASI OBH DI KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN KAMIS 16 AGUSTUS 2018






Rabu, 22 Agustus 2018

POSBAKUMADIN Kabupaten Tangerang


JENIS LAYANAN BANTUAN HUKUM PADA POSBAKUMADIN KABUPATEN TANGERANG

    

   

    
    Bantuan Hukum Litigasi
  •   Kasus pidana
  •  Kasus perdata
  •  Kasus tata usaha Negara

            Bantuan Hukum Non Litigasi meliputi:
  • Penyuluhan hukum;
  • Konsultasi hukum; 
  • Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik; 
  • Penelitian hukum; 
  • Mediasi; 
  • Negosiasi; 
  • Pemberdayaan masyarakat; 
  • Pendampingan di luar pengadilan; dan / atau 
  • Drafting dokumen hukum.

Syarat Penerima Bantuan Hukum:

Setiap Orang atau Keluarga Orang Miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak & Mandiri, Hak Dasar tersebut meliputi  Hak atas Pangan, Sandang, Layanan Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan, Berusaha dan Perumahan.

      Syarat tersebut ditunjukkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain sebagai pengganti, misalnya Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (KIS), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Beras Miskin (RASKIN), dan lain-lain