Bantuan Hukum Litigasi
- Kasus pidana
- Kasus perdata
- Kasus tata usaha Negara
Bantuan Hukum Non Litigasi meliputi:
- Penyuluhan
hukum;
- Konsultasi
hukum;
- Investigasi
perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
- Penelitian
hukum;
- Mediasi;
- Negosiasi;
- Pemberdayaan
masyarakat;
- Pendampingan
di luar pengadilan; dan / atau
- Drafting
dokumen hukum.
Syarat Penerima Bantuan Hukum:
Setiap Orang atau Keluarga Orang Miskin yang
tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak & Mandiri, Hak Dasar tersebut
meliputi Hak atas Pangan, Sandang,
Layanan Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan, Berusaha dan Perumahan.
Syarat tersebut ditunjukkan dengan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau
dokumen lain sebagai pengganti, misalnya Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (KIS), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Beras Miskin (RASKIN), dan lain-lain